Kupaskasus.com, Karimun - Sidang praperadilan Al falah yang menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karimun berlanjut. Agenda hari ini yakni mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini Satreskrim Polres Karimun.
Sidang dipimpin hakim tunggal Renny Hidayati, SH, dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Jum'at (6/11/2020) di ruang sidang utama 'Cakra' Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun.
Usai mendengarkan jawaban dari termohon (satreskrim Polres Karimun red) melalui Rosita, SH Kuasa Hukumnya, Hakim Renny Hidayati, SH memutuskan untuk melanjutkan sidang pada hari Senin (9/11/2020). Agendanya, menghadirkan Saksi dan bukti dari Pemohon dan termohon yang diperkarakan.
"Kita lanjutkan sidang praperadilan ini tiga hari kedepan, senin 9 November 2020, paling lambat jam 9.00 WIB, dengan agenda menghadirkan bukti dan saksi dari pemohon dan Termohon," kata Renny Hidayati, SH seraya mengetok palu di ruang sidang utama PN Kelas II Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, Ketua DPW LMB Provinsi Kepri, Datok Panglima Azman Zainal, SH, mengatakan, Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau yang sedari awal mengawal kasus tersebut, akan terus memantau jalannya persidangan Praperadilan ini.
Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun, tersebut untuk menyakinkan jalannya persidangan, agar tidak ada intervensi dari pihak luar. Sebagai Perisai Negeri, kami mengawal persidangan menyakinkan persidangan hari ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, hakim benar-benar menegakan keadilan. Lanjutnya.
"Kita tidak meragukan integritas dan independensi Hakim Tunggal Renny Hidayati, SH dalam menangani perkara ini. Kita memantau proses persidangan praperadilan ini agar hakimnya profesional dan obyektif dalam persidangan," kata Datok Panglima Azman Zainal SH.
Datok panglima Azman Zainal, SH, berharap kepada Hakim, selain menghadirkan Saksi dan bukti dari pemohon dan Termohon, hendaknya bisa menghadirkan oknum BC yang terlibat dan Kakanwil DJBC Khusus Kepri.
Menurutnya, Karena kasus Penetapan Al falah menjadi Tersangka Penipuan yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun ini, banyak terlibat Oknum BC dan oknum lainnya, terkait adanya modus Lelang HP sebanyak 200 unit di Kantor wilayah DJBC khusus Kepri.
"Kita berharap ini terungkap agar publik juga tahu sehingga bisa mengawal proses persidangan praperadilan tersangka, yang dianggap ada kejanggalan," pungkasnya. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :