Dikatakan Datok Yasir, Ketika korporasi-korporasi melaksanakan program CSR, pada saat yang sama mereka tidak mengubah karakter bisnisnya masih merusak lingkungan dan menciderai hak asasi manusia, terutama hak ekososbud dan pada gilirannya menimbulkan pelanggaran hak-hak sipil.
"Seolah-olah dengan CSR, kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM terkompensasi," ucap Datok Panglima Muda Yasir Arafat kepada awak media ini.
Ia menjelaskan, Banyak kasus menunjukkan, PT Timah Tbk melakukan CSR untuk mendapatkan dan mengharapkan akseptasi atau mengompensasi ketidak-setujuan masyarakat dengan pendekatan berbagai bantuan yang tidak layak seperti bantuan ke media, aparat penegak hukum, koperasi milik PT.Timah sendiri, begitu juga yayasan serta rumah sakit.
Kalau program CSR yang sebenarnya untuk masyarakat sekitar tetapi di manfaatkan oleh perusahan PT Timah Tbk untuk memberikan bantuan kepada Aparat penegak Hukum dan Pemerintah Daerah serta instansi lainnya. lanjutnya.
"Selama ini kami masyrakat Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah merasakan manfaat apa itu CSR dari Setiap perusahan terbesar yaitu PT Timah, namun Aparat, Pemda dan instansi lainnya bisa merasakan itu, seperti Pembangunan pagar beton di SPN Polda kepri, pembagian sapi Qurban ke Pemda dan banyak lagi yang tidak bisa kami sebutkan," terangnya.
"Ingat antara program CSR PT Timah Tbk itu berbeda dengan Program PT Timah Tbk bina lingkungan (pinjaman lunak masyarakat) CSR bisa di kategorikan Pemberian atau Hibah, yang perlu menjadi sebuah cacatan CSR berbeda dengan program bina lingkungan," ucap Datok yasir memngingatkan. (Taufik)