Kupaskasus.com, Karimun - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Balai Karimun, mengelar sidang Praperadilan secara tertutup dan membatasi para pengunjung. Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Renny Hidayati, SH memutuskan akhirnya sampai pada kesimpulan dinyatakan sah penetapan status tersangka kepada Alfalah, Jum'at (13/11/2020).
Sebelumnya sidang putusan digelar, sidang terbuka tersebut menjadi tertutup dan dibatasi bagi pengunjung yang akan menyaksikan jalannya persidangan sehingga membuat para pengunjung sidang Praperadilan bertanya-tanya.
Salah satu pengunjung kepada awak media ini mengatakan ada apa ini biasanya tak begini. Sidang praperadilan kemaren agak berbeda dengan biasa padahal sidang terbuka namun para pengunjung tidak boleh masuk dan hanya diluar. "Kok sekarang ditutup dan dibatasi sidangnya, ada apa ini," ucapnya kesal.
Sementara itu, Juru bicara Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun Alfonsius Joko Martin SH mengatakan, Penutupan sidang dan membatasi para pengunjung tersebut dikarenakan adanya salah satu pegawai PN yang reaktif Covid 19.
"Jadi hari rabu kemarin, ada salah 1 pegawai PN yang reaktif berdasarkan rapid test (dan diteruskan untuk dilakukan swab test). Sehingga dilakukan tindak lanjut seperti, melakukan tes rapid kepada pegawai," terang Alfon
Karena itu kita melakukan penyemprotan di kantor, menutup sementara pelayanan PTSP (sesuai info yang sudah ditempel di pintu PTSP) dan membatasi jumlah pengunjung sidang, sambungnya.
Dan untuk sidang jumat kemarin, karena jumlah kursi ruang sidang terbatas maka dibatasi jumlah pengunjung di ruang sidang, tambahnya.
"Sedangkan pengunjung sidang lainnya kita fasilitasi dengan membuat layar/tv untuk dapat menonton langsung persidangan tersebut," ungkap Alfon .Sabtu (14/11/2020). (Taufik)