Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Tanjungpinang
Rabu, 25-11-2020 - 15:19:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com Tanjungpinang, Kepri -  Bertempat di Polres Tanjungpinang telah berlangsung kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukit Narkotika. 

Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap 2 (Dua) orang tersangka dengan Inisial (HR) laki-laki 39 tahun, dan (AD), laki-laki 34 tahun. Pemusnahan bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju, SH., SIK, Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang Pery Ritonga, Perwakilan Yayasan Karsa saudara Ferganda, dan Penasehat Hukum Sevnil Azmedi, SH, Rabu (25/11/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) dari laporan polisi Nomor : LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI.

Adapun barang bukti yang disita dari LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI Tanggal 20 Oktober 2020 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dengan berat bersih 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) gram.Disisihkan untuk Pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Batam dan pembuktian di Persidangan sebanyak 20.90 (dua puluh koma Sembilan nol) gram. Sedangkan sisa berat bersih 416,41 (empat ratus enam belas koma empat satu) gram yang dimusnahkan hari ini.

Tersangka berhasil dibekuk pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 WIB di Sekitaran Jalan Raya Dompak Arah Wacopek Kecamatan Bukit Bestari  kota Tanjungpinang. Tersangka (HR) sempat membuang  bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan, tidak jauh setelah saudara (HR) ditangkap. 

Dengan disaksikan oleh RW setempat anggota Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dan saudara (HR) mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah yang saudara (HR) buang sebelumnya dan saudara (HR) mengakui disuruh oleh saudara berinisial (AD) untuk mengambil barang berupa 1 (satu) paket diduga narkotika Jenis sabu tersebut dengan imbalan atau Upah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per Ons dan terhadap saudara (AD) dilakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan.

Barang bukti yang dista dari saudara HS :
1) 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
2) 1 (satu) buah kantong plastic berlogo Morning Bakery warna putih;
3) 1 (satu) buah plastic tisu merk Paseo warna hijau dan Orange;
4) 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartu didalamnya;
5) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BP 5959 BA warna Biru.

Barang Bukti yang diamankan dari saudara AD :
1) 1 (Satu) unit handphone OPPO warna hitam beserta kartu di dalamnya;

Sebelum dilakukan pemusnahan, di depan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Penggadaian Tanjungpinang, kemudian barang bukti Narkotika dibuka segelnya untuk dilakukan Pengujian/test dengan menggunakan Narco Test, selanjutnya setelah mendapatkan hasil dari Narco Test ialah Positif termasuk dalam Narkotika Golongan I, Selanjutnya untuk Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan Keseluruhannya dimasukkan ke dalam wadah panic untuk direbus/dilarutkan menggunakan air mendidih (Kompor menyala), setelah larut semuanya bersama air mendidih dibuang ke dalam Safety Tank (POLRES Tanjungpinang) Bersama sama dengan Tersangka dan Para saksi. 

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Pidana Mati dan Pidana Penjara Seumur Hidup," tutup Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH., SIK., MM.

(hms/Y)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Tanjungpinang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting