Bawaslu Trenggalek Acungi Jempol Bagi Siapapun yang Mensosialisasikan Pencegahan Money Politik
Sabtu, 28-11-2020 - 07:27:33 WIB
Kupaskasus.com, Trenggalek - Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani, dalam rangka memantau kesiapan pengawasan kontestasi politik lima tahunan ini mengatakan, ada sejumlah persoalan yang harus diwaspadai. Selain penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi Covid-19, persoalan lain yang juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu adalah adanya kerawanan terhadap praktik money politik (politik uang) yang selama ini dianggap biasa oleh masyarakat. Untuk itu Ketua Bawaslu mengimbau semua pihak untuk bersama sama ikut mengawasi, supaya menghasilkan pemilu yang berkualitas.
"Pada dasarnya pengawasan pelaksanaan pilkada ini adalah tanggungjawab masyarakat Trenggalek, jadi secara hakekat pengawasan pelaksanaan pilkada ini masyarakat Trenggalek punya kewajiban. Meskipun memang secara struktural Undang Undang telah mengamanatkan Bawaslu bersama jajaranya yang harus melakukan pengawasan," ungkap Rokhani.
Rohani juga menjelaskan bahwa Bawaslu dalam hal ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan pengawasan parsitipatif terhadap masyarakat Kabupaten Trenggalek. Diantaranya dengan mengundang berbagai elemen masyarakat baik dari akademisi, kampus, ormas kepemudaan, ormas ormas Islam termasuk NU dan Muhammadiyah dan dari NGO lainnya.
"Kami sangat berterimakasih apabila ada pihak pihak yang bersama sama berkomitmen untuk melaksanakan upaya upaya meningkatkan proses demokrasi di Trenggalek yang berkwalitas dengan cara sosialisasi pencegahan praktek politik uang," imbuhnya.
Terkait politik uang, Rokhani menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pilkada berbeda dengan Undang-Undang Pemilu. Dalam undang undang pemilu yang kena sangsi hanya yang memberi uang. Akan tetapi di dalam Undang-Undang Pilkada ini ada pembeda yang paling utama, yakni baik si pemberi atau penerima, keduanya bisa dikenakan sanksi yang sama.
"Kalau di Pemilu itu yang kena hanya orang orang tertentu, semisal tim sukses atau calon, tetapi kalau di UU Pilkada itu setiap orang," ujar Rokhani.
"Jadi setiap orang, baik itu terdaftar sebagai tim atau tidak, kalau orang tersebut memberikan uang atau materi lainnya agar seseorang memilih atau tidak memilih, orang tersebut bisa dikenakan pidana. Begitu juaga yang menerima," sambungnya.
Rokhani juga menjabarkan sanksi bagi pelaku money politics baik pemberi atau penerima, yakni denda Rp 1 miliar dan penjara 6 tahun sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.(sae+)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :