Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan | | Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel | | Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa | | Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau | | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba | | Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
 
Bawaslu Trenggalek Acungi Jempol Bagi Siapapun yang Mensosialisasikan Pencegahan Money Politik
Sabtu, 28-11-2020 - 07:27:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Trenggalek - Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani, dalam rangka memantau kesiapan pengawasan kontestasi politik lima tahunan ini mengatakan, ada sejumlah persoalan yang harus diwaspadai. Selain penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi Covid-19, persoalan lain yang juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu adalah adanya kerawanan terhadap praktik money politik (politik uang) yang selama ini dianggap biasa oleh masyarakat. Untuk itu Ketua Bawaslu mengimbau semua pihak untuk bersama sama ikut mengawasi, supaya menghasilkan pemilu yang berkualitas.

"Pada dasarnya pengawasan pelaksanaan pilkada ini adalah tanggungjawab masyarakat Trenggalek, jadi secara hakekat pengawasan pelaksanaan pilkada ini masyarakat Trenggalek punya kewajiban. Meskipun memang secara struktural Undang Undang telah mengamanatkan Bawaslu bersama jajaranya yang harus melakukan pengawasan," ungkap Rokhani.

Rohani juga menjelaskan bahwa Bawaslu dalam hal ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan pengawasan parsitipatif terhadap masyarakat Kabupaten Trenggalek. Diantaranya dengan mengundang berbagai elemen masyarakat baik dari akademisi, kampus, ormas kepemudaan, ormas ormas Islam termasuk NU dan Muhammadiyah dan dari NGO lainnya.

"Kami sangat berterimakasih apabila ada pihak pihak yang bersama sama berkomitmen untuk melaksanakan upaya upaya meningkatkan proses demokrasi di Trenggalek yang berkwalitas dengan cara sosialisasi pencegahan praktek politik uang," imbuhnya.

Terkait politik uang, Rokhani menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pilkada berbeda dengan Undang-Undang Pemilu. Dalam undang undang pemilu yang kena sangsi hanya yang memberi uang. Akan tetapi di dalam Undang-Undang Pilkada ini ada pembeda yang paling utama, yakni baik si pemberi atau penerima, keduanya bisa dikenakan sanksi yang sama.

"Kalau di Pemilu itu yang kena hanya orang orang tertentu, semisal tim sukses atau calon, tetapi kalau di UU Pilkada itu setiap orang," ujar Rokhani.

"Jadi setiap orang, baik itu terdaftar sebagai tim atau tidak, kalau orang tersebut memberikan uang atau materi lainnya agar seseorang memilih atau tidak memilih, orang tersebut bisa dikenakan pidana. Begitu juaga yang menerima," sambungnya.

Rokhani juga menjabarkan sanksi bagi pelaku money politics baik pemberi atau penerima, yakni denda Rp 1 miliar dan penjara 6 tahun sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.(sae+)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Trenggalek Acungi Jempol Bagi Siapapun yang Mensosialisasikan Pencegahan Money Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan
    02 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    03 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    04 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    05 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    06 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    07 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    08 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    09 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    10 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    11 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    12 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    13 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    14 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    16 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    17 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    18 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    19 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    20 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    21 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    22 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting