Minum Tuak dan Mabuk Bersama, sebelum Abang Bacok Kepala Adiknya
Jumat, 04-12-2020 - 19:51:33 WIB
Kupaskasus.com, Karimun - Dalam keadaan Mabuk Tuak, RS (50) gunakan Parang Sepanjang 70 Centimeter membacok kepala AS (46) sehingga mengakibatkan korban tergeletak bersimbah darah di halaman rumahnya di RT 07 RW 02 no 60, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Pelaku langsung ditangkap oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun saat hendak akan melarikan diri setelah 30 menit terjadinya kejadian penganiayaan berat (pembacokan) tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Kapilres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dalam Konferensi pers, Jumat (4/12/2020) di Mapolres Karimun.
"Pelaku Pembacokan tidak lain RS merupakan Abang kandung AS (Korban), kejadian pembacokan berawal antara korban dengan pelaku terjadi kesalahpahaman dan dalam kondisi mabuk, pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban bahwa pelaku tidak memperhatikan anaknya yang dititipkan kepada korban.
Dikatakan Kapolres, Kronologis kejadian Kamis (3/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB malam, sebelum terjadinya penganiayaan berat (pembacokan), korban dengan pelaku minum tuak (Miras) di Teras Halaman Rumah Korban, akibat kondisi tidak dalam keadaan sadar (mabuk) terjadi kesalahpahaman yang mana pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban.
Kemudian pelaku pergi mengambil sebilah parang dengan panjang 70 Cm dan langsung membacok Korban ke arah Kepala yang mengakibatkan korban bersimbah darah dengan kondisi terlentang, sambung Kapolres Karimun.
"Akibat kejadian tersebut AS (korban) mengalami luka bacok sepanjang 70 Cm dibagian kepala sebelah kiri, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Karimun," tutur Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :