Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
 
Pansus I DPRD Trenggalek Bahas Raperda RPIK
Rabu, 13-01-2021 - 15:28:59 WIB
Pansus I DPRD saat rapat di ruang aula.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Trenggalek - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masuk tahap pembahasan bersama mitra satuan kerja. 

Dipimpin oleh Sukarodin selaku Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, rapat kordinasi pembahasan Raperda kali ini dihadiri oleh Dinas Perinaker, Bapeda serta Bagian Hukum Pemkab.

"Kita (pansus I) mengundang juga mitra OPD untuk membahas tentang Raperda RPIK," kata Sukarodin Ketua Pansus I, Selasa (12/1/21).

Didalam penyelesaian Ranperda saat ini, Sukarodin menjelaskan bahwa Raperda ini akan disesuaikan dengan Perda RTRW yang telah disahkan.

Hal ini dilakukan untuk menentukan pembangunan industri dengan menyesuaikan potensi di wilayah dan setiap Kecamatan.

"Jadi jangan asal-asal membangun industri di daerah tertentu, dikarenakan jika embrionya belum ada akan menjadi gejolak," tegasnya.

Untuk menyesuaikan pengembangan pembangunan industri, maka harus ada penyesuaian dengan SDM yang ada. Dengan melihat apa potensi dan bagaimana masyarakat menyikapinya tentunya

Disampaikan oleh Sukarodin, pembangunan industri ini ada beberapa produk, seperti kawasan olahan makanan, tembakau, tekstil kertas dan lainnya. Tentu ini harus disesuaikan potensi yang ada.

Sedangkan untuk proses pembahasan jika telah selesai akan dilimpahkan untuk mendapatkan evaluasi Gubernur jawa timur, setelah itu ada finalisasi kemudian diundangkan dan di sahkan.

"Pemrakarsa dari RPIK ini adalah Perinaker dan Bapeda serta Bagian Hukum," tuturnya.

Selain itu pembahasan tentang penyesuaian potensi dan SDM, Sukarodin juga menerangkan jika pembahasan ini pihaknya masih perlu mengumpulkan data-data yang peraturan dan yang berkaitan dengan rencana pembahasan produk hukum.

Dilanjutkan, RPIK ini telah sesuai dengan pasal 10 dan pasal 11 UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian kepada pemerintah daerah.

Untuk itu mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan punya kebijakan industri nasional.

"Sehingga Raperda itu yang diusulkan nanti bisa harus memiliki dasar pemikiran yang berpotensi yang kuat," pungkasnya.(sae)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pansus I DPRD Trenggalek Bahas Raperda RPIK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    02 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    03 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    04 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    05 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    06 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    07 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    08 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    09 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    10 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    11 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    12 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    13 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    14 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    15 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    16 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    17 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    18 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    19 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    20 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    21 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    22 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting