Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
 
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Uang Rupiah Palsu
Rabu, 20-01-2021 - 09:07:41 WIB
Bertempat di Polres Tanjungpinang telah dilaksanakan konferensi pers tindak pidana uang rupiah palsu.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Tanjungpinang, Kepri - Bertempat di Polres Tanjungpinang telah dilaksanakan konferensi pers tindak pidana uang rupiah palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK, dan juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, SIK Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A Agung, M Winarta, SH, SIK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, SH, SIK, dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik, Selasa (19/01/2021).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB pelapor menerima sejumlah uang Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna hitam di depan kantor Partai PDI Km 07 – Kota Tanjungpinang dengan terlapor. 

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB setiba di rumah beralamat Jalan Pramuka lr Sumba No 33 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GJS829854 yang sama  diduga uang rupiah palsu.

Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya unit reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Pada Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB, di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Km 8 Tanjungpinang, pelaku atas nama (YA) laki-laki (23), pelajar/mahasiswa, dan (G) perempuan (23), wiraswasta berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang adalah :
1. Dari pelapor :
- 12 (dua belas lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan No seri GJS829854.
2. Dari tersangka :
- 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan No seri GJS829854.
- 1 (satu) buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih.
- 4 (empat) tabung tinta warna hitam.
- 1 (satu) tabung tinta warna merah.
- 2 (dua) buah catridge printer.
- 2 (satu) buah pisau Cutter.
- 1 (satu) buah penggaris besi dengan panjang 30 Cm.
- 300 (tiga ratus) lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda.
- 160 (seratus enam puluh) lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 Cm
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BP 2652 AH, dengan kerugian Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal yang dikenakan adalah setiap orang dilarang memalsu rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. 

"Pasal 26 ayat (1), (2), (3) JO Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Uang Rupiah Palsu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    02 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    03 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    04 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    05 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    06 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    07 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    08 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    09 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    10 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    11 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    12 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    13 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    14 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    15 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    16 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    17 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    18 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    19 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    20 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    21 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    22 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting