Kupaskasus.com, Tanjungpinang, Kepri - Bertempat di Polres Tanjungpinang telah dilaksanakan konferensi pers tindak pidana uang rupiah palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK, dan juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, SIK Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A Agung, M Winarta, SH, SIK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, SH, SIK, dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik, Selasa (19/01/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB pelapor menerima sejumlah uang Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna hitam di depan kantor Partai PDI Km 07 – Kota Tanjungpinang dengan terlapor.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB setiba di rumah beralamat Jalan Pramuka lr Sumba No 33 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu.
Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya unit reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB, di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Km 8 Tanjungpinang, pelaku atas nama (YA) laki-laki (23), pelajar/mahasiswa, dan (G) perempuan (23), wiraswasta berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang adalah :
1. Dari pelapor :
- 12 (dua belas lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan No seri GJS829854.
2. Dari tersangka :
- 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan No seri GJS829854.
- 1 (satu) buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih.
- 4 (empat) tabung tinta warna hitam.
- 1 (satu) tabung tinta warna merah.
- 2 (dua) buah catridge printer.
- 2 (satu) buah pisau Cutter.
- 1 (satu) buah penggaris besi dengan panjang 30 Cm.
- 300 (tiga ratus) lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda.
- 160 (seratus enam puluh) lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 Cm
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BP 2652 AH, dengan kerugian Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal yang dikenakan adalah setiap orang dilarang memalsu rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Pasal 26 ayat (1), (2), (3) JO Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :