Siswandi-Rodhial Huda Resmi Ditetapkan KPU Natuna sebagai Bupati dan Wabup Natuna Terpilih
KupasKasus.com, Natuna - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengumumkan penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tahun 2020, di Gedung Sri Serindit, Ranai Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (21/01/2021).
Penetapan tersebut sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Natuna nomor : 015/PL.02.7-BA/2103/Kab/1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tahun 2020.
Berdasarkan surat KPU RI nomor : 60/PL. 02.7-SD/03/KPU/1/2021, tanggal 20 Januari 2021 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020, dan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 Perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi, berdasarkan surat tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna tidak tercantum dalam Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun2020.
Untuk itu, KPU Natuna menetapkan Paslon nomor urut 2 (dua) Wan Siswandi - Rodhial Huda dengan perolehan suara sebanyak 23.727 suara atau 52,75% dari total suara sah sebagai paslon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tahun 2020.
Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah pada kesempatan itu menyampaikan ucapkan terimakasih terhadap pihak-pihak terkait atas terlaksananya kegiatan tersebut tanpa ada kendala dan terlaksana dengan aman.
"KPU tidak bisa melaksanakan Pilkada sendiri tanpa bantuan Steke kholder yang ada hingga terlaksana dengan baik dan aman tanpa ada konflik," ungkap Junaedi.
Selain itu, Junaedi ungkapkan bahwa, Persentase pemilih di Kabupaten Natuna pada Pilakda 2020 lalu sekitar 87 persen, dan ini merupakan partisipasi pemilih tertinggi se-Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pasangan calon terpilih Wan Siswandi SSos, MSi, dan Rodhial Huda, Bupati Natuna diwakili Asisten I, Budi Darma, Anggota KPU Natuna, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Ketua dan Anggota Bawaslu Natuna, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Natuna, beberapa OPD Natuna, Pimpinan Partai Politik Pengusung dan Pendukung, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya. (Safrijal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :