DPRD Kabupaten Trenggalek Kirimkan Surat Usulan Penetapan Bupati dan Wabup terpilih kepada Mendagri
Selasa, 26-01-2021 - 17:36:47 WIB
|
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek. |
Kupaskasus.com - Trenggalek Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam menjelaskan, usulan itu disampaikan setelah pihaknya menggelar Rapat Paripurna berisi tentang pengumuman keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1/2021).
"Kami DPRD dengan surat-surat dari KPU dan hasil keputusan pengumuman ini mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim," jelas Samsul.
Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Trenggalek 2020 dimenangkan oleh pasangan petahana Moch.Nur Arifin - Syah Natanegara (Ipin - Syah).
Pasangan yang diusung tujuh partai politik itu menang unggul signifikan dengan perolehan suara 68,16 persen.
Moch Nur Arufin - Syah Natanegara mengalahkan pasangan penantang Alfan Rianto - Zaenal Fanani yang hanya meraih 31,84 persen suara
KPU Trenggalek juga telah menetapkan pasangan pemenang Pilkada itu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih lewat surat keputusan nomor 6/HK-Kpt/3503/KPU-Kab/1/2021.
"Hari ini Rapat Paripurna berdasar pada keputusan KPU itu dan pengumuman pemberhentian kepala daerah masa jabatan sebelumnya," ungkap Politisi PKB itu.
Masa jabatan periode pertama bupati petahana ini akan habis pada 17 Februari 2021.
Sehingga, menurut Samsul Anam, pelantikan Bupati terpilih ini nanti kemungkinan besar akan dibarengkan dengan pemberhentiannya pada 17 Februari mendatang.(sae)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :