Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat | | Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat | | Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu | | Bupati H Zukri Raih Penghargaan Cakaplah Awards 2024 Kategori Kepala Daerah Peduli Anak Yatim | | Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
 
Pengisian Perangkat Desa Sekertaris dan Kasun di Desa Ngulan Wetan Cacat Prosedur
Selasa, 23-02-2021 - 07:54:35 WIB
Saat rapat fokus pada pembahasan menyangkut pengisian dan pelantikan perangkat desa di desa Ngulan Wetan.

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Trenggalek - Pengisian dua perangkat desa Sekertaris dan Kasun di Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek, cacat prosedur.

Komisi I DPRD Trenggalek menegaskan proses seleksinya juga tidak memenuhi prosedur. “Tidak memenuhi peraturan Permendagri nomor 83 tahu 2015 dan Perda nomor 13 tahun 2015,” kata Husni.

Sebagaimana penegasan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid, usai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Kita melihat prosesnya cacat prosedur. Ini setelah kita mendengar bersama kronologi permasalahannya,” kata Husni Tahir Hamid, Senin (22/2/2021).

Rapat tersebut fokus pada pembahasan menyangkut pengisian dan pelantikan perangkat desa di desa Ngulan Wetan.

Husni menyampaikan, cacatnya poin pada undang-undang tersebut, intinya tidak memenuhi prosedur. Mulai pelaksanaan penjaringan seleksi serta tahapan lainnya

"Jika dijabarkan, intinya tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat. Rekomendasi itu berupa SK setuju dan tidak setuju dari Camat. Nah, SK tersebut yang tidak ada.

“Alhasil dari keputusan, proses pengisian itu juga berpotensi untuk dibatalkan, mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014,” terang Husni.

Husni menambahkan, Pembatalan itu ada dua syarat yakni, bisa dibatalkan oleh yang mengeluarkan dalam hal ini yakni Kepala Desa.

Kedua, bisa juga dilakukan dari atasan langsung Kepala Desa yakni Bupati. Adapun konsekuensi lain, merupakan adanya akibat dari pembatalan tersebut.

“Misal adanya praktik jual beli atau adanya uang sogokan sehingga tertunda, itu masuk ke ranah akibat,” ucapnya.

Menurut Husni Tahir, karena ini merupakan proses seleksi pengisian jabatan, maka patut ada dugaan. Namun, dalam hal ini Pemkab tidak sampai mengurus kepada jalur pidana.

Pemkab hanya memiliki kewajiban terkait proses administrasi. Adapun jalur pidana akan ada pada pihak lain. Jadi pemerintah tidak bisa bicara pidana.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto menerangkan, adanya rapat koordinasi ini bahwa sudah ada kesepakatan bersama.

“Kita sepakat menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat Desa di Desa Ngulan Wetan,” kata Edi.

Dari hasil rapat tersebut menurut Edi, akan ada rencana pembatalan terhadap hasil dan proses yang sudah berjalan. Alasannya, karena tidak memenuhi prosedur.

Apakah akan ada seleksi kembali atau mekanisme lainnya, menurut Edi, akan melalui proses pembahasan lagi.

Tentu saja, pembatalan ini dari pejabat yang membuat keputusan atau pejabat diatasnya yakni Bupati serta Pengadilan,” tegas Edi.

Intinya dalam waktu dekat pihaknya akan meminta pembuatan surat keputusan untuk pembatalan ungkapnya.(sae)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pengisian Perangkat Desa Sekertaris dan Kasun di Desa Ngulan Wetan Cacat Prosedur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    02 Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat
    03 Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu
    04 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    05 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    06 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    07 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    08 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    09 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    10 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    11 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    12 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    13 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    14 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    15 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    16 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    17 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    18 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    19 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    20 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    21 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    22 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting