Karoke Tidak Kantongi Izin Merupakan Melawan Peraturan Pemerintah Daerah
Rabu, 24-02-2021 - 19:27:12 WIB
|
Tempat Karoke tidak kantongi izin merupakan melawan Peraturan Pemerintah Daerah. Ilustrasi |
Kupaskasus.com Muara Enim Beberapa tempat karaoke diseputaran kota Muara Enim dan tanjung Enim disinyalir belum mengantongi izin alias ilegal,meski kerap ditertibkan tempat hiburan karaoke tersebut masih nekat beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim H Shopyan Aripanca, SKom, MSi dikonfirmasi melalui pesan whatshap nya membenarkan hal itu, menurutnya sampai saat ini cuma ada dua tempat pelaku usaha karaoke yang sudah ada TDUP atau ber izin yaitu Citra karaoke beralamat di Jalan Palembang Muara Enim dan satu nya Four Brouther di Kecamatan Gelumbang
Lanjut nya sebelum izin nya dikeluarkan harus ada rekom teknis dari OPD terkait dalam hal ini dinas pariwisata, dan mengenai sanksi karaoke yang belum mengantongi izin ada opd yang berwenang yakni satpol PP sebagai instusi penegak perda di Kabupaten Muara Enim.
"Terkait permasalahan ini Kepala Satuan polisi pamong praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Muara Enim Am Musadeq saat dihubungi wartawan via selularnya mengatakan demi untuk menegakan dan mengawal Perda Kabupaten Muara Enim, kita akan segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini bilamana ditemukan tempat usaha karaoke belum mengantongi izin akan kita tutup," tegasnya.
"Ya setiap usaha yang tidak mengantongi izin untuk merupakan pelaku melawan Peraturan Pemerintah Daerah dengan hal itu akan ditindak tegas dengan penutupan langsung setelah terbukti dengan bukti tidak adanya izin, akan kita tutup bila tidak mengantongi izin, bila ada izin silahkan buka kembali," tegas Musadek.(tim).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :