Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat | | Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat | | Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu | | Bupati H Zukri Raih Penghargaan Cakaplah Awards 2024 Kategori Kepala Daerah Peduli Anak Yatim | | Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
 
Topan Meiza Romadhon SH MH Lawfirm dan Patrners
Jumat, 10-09-2021 - 09:43:14 WIB
Diduga Menggelapkan Uang Sewa dan Memalsukan Surat, Seorang Komisaris Utama Salah Satu BPR Ternama di Pekanbaru Tidak Dimaafkan Ibunya
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Jakarta – Seorang anak haruslah menghormati ibunya. Demikian yang diungkapkan Topan Meiza Romadhon, SH MM H, saat mendampingi kliennya di sebuah wilayah di Jakarta (3/9/21) lalu. “Jujur, saya kaget. Bagaimana mungkin seorang yang telah menjadi Direktur sebuah perusahaan sawit berstatus PMA, kemudian dia juga Komisaris Utama sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdomisili di Pekanbaru, mampu berbicara dengan nada tinggi kepada ibunya di hadapan polisi yang mendampingi, abang kandungnya, serta saya selaku kuasa hukum,” jelas Topan.

Diterangkannya, kasus ini merupakan permasalahan lama antara kliennya, WN, yang sudah berusia 80-an tahun dengan anak kandungnya, menyoal sewa ruko oleh satu perusahaan keuangan, BPR, di jalan Jendral Sudirman  Pekanbaru. “Dalam somasi kami tanggal 30 April 2020 lalu kami sudah menjelaskan kepada BPR tersebut bahwa perusahaan yang bergerak di bidang finansial, harus memiliki prinsip kehati-hatian. Jika persoalan sewa menyewa untuk kantor mereka saja abai terhadap prinsip dimaksud, bagaimana mungkin mereka dapat berhati-hati dengan dana yang diputarnya pada bisnis tersebut. Bagaimana mungkin pula, seorang Direktur perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang juga Komisaris Utama suatu BPR memiliki cacat moral yang luar biasa seperti ini. Sudahlah dianggap salah oleh klien saya, yang notabene adalah perempuan yang sudah mengandung, melahirkan dan membesarkannya, malah datang nada tinggi di hadapan Ibunya,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

“Sebagai seorang yang juga memiliki ibu, tentulah saya sangat prihatin dan menyayangkan sikap angkuh dari orang yang sudah seharusnya membawa etika tinggi saat bertemu dengan perempuan yang sudah tidak terhitung lagi memasak makanan yang telah membuat HA itu dewasa, pintar, bahkan hampir sukses di karir usahanya,” lanjut Topan.

Selain mengungkapkan kekesalan yang mewakili kliennya itu, Topan juga menjelaskan sebuah resume pertemuan yang dibuat oleh HW selaku abang kandung HA. Dijelaskan dalam isi resume itu, bahwa tanggal 3 September 2021 dihadapan penyidik dilakukan konfrontir antara HA dan mama dihadiri oleh saya, HE dan kuasa hukum mama.

“sewaktu omong omong sebelum pemeriksaan HA bersuara tinggi, kuasa hukum mama secara spontan minta HA sopan dan tidak bicara keras sama ibu sendiri, karena emosi terjadilah adu mulut antara kuasa hukum mama dengan HA dan saling tunjuk, kami terpaksa melerai agar tidak gaduh dan melebar,” seperti dikutip dari resume HW.

Dilanjutkan dalam resume yang dibacakan Topan, kemudian waktu pemeriksaan berjalan HA nada nyinyir mengatakan kenapa mama terus pandang dia, apakah rindu sama dia disertai senyum sinis seakan akan ngeledek mama. Mendengar itu HE katakan ke HA jangan sindir sindir mama, dalam arti tidak baiklah omong begitu sama orang tua, pada sore hari setelah selesai konfrontir HA tulis di WA grup maksudnya minta tegur kuasa hukum mama dan bawa bawa nama papa.

“Menurut kami seharusnya HA mengaca dulu, apakah sikapnya santun ? Jangan minta tegur orang lain kelakuan sendiri tidak baik. Kami juga sampaikan dihadapan penyidik omongan HA bahwa mama melaporkan HA dalam kasus pidana karena pengaruh abang-abangnya di Jakarta yang usahanya bangkrut, merasa iri hati dan mau merampok haknya HA. Itu semua tidak benar dan tidak ada dasarnya, usaha kami semua tetap jalan sampai sekarang, iri hati sama dia untuk apa, HA bukan siapa siapa dan mohon tunjukan bukti hak mana yang mau dirampok,”?  Jelas HW dalam resume itu.

Menurut Topan, HA dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Kami percaya, kepolisian sangat professional dalam kasus ini. Jika HA dikenakan pasal 263 KUH Pidana, maka dia akan dapat dipenjara maksimal 6 tahun. Jika perbuatannya dianggap melanggar pasal 376 KUH Pidana, maka dia dapat mendekam di dalam jeruji besi selama paling lama 4 tahun. Tapi yang jelas bagi kami, moral pembelaan kami kepada klien adalah moral seorang ibu. Dan kita semua memiliki ibu di hati kita masing-masing,” tandas Topan seraya matanya berkaca-kaca. (r/Firman)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Topan Meiza Romadhon SH MH Lawfirm dan Patrners
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    02 Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat
    03 Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu
    04 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    05 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    06 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    07 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    08 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    09 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    10 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    11 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    12 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    13 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    14 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    15 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    16 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    17 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    18 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    19 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    20 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    21 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    22 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting