Sepanjang Tahun 2021 Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Jumat, 19-11-2021 - 14:18:41 WIB
Kupaskasus.com, Jakarta - Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia
tanah. Sepanjang Tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang
ditangani Satgas Anti Mafia Tanah Polri, Jumat (19/11/2021).
Kepala
Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah
tersebut tercatat sepanjang Tahun 2021 hingga bulan Oktober.
"Target
penyelesaian perkara program Tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia
tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat
(19/11).
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah,
lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan.
Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Kemudian, 15 perkara
mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus
dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi
menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah
menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dari
61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan.
Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau
masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya
sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada
seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas
para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :