Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak | | Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen | | Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
 
Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
Kamis, 21-07-2022 - 22:05:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Jakarta - Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae," kata Agus, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Dalam penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan disampaikan dipengadilan," ujar Agus.

Sehingga, menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.

"Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit kami akan menyimpulkan/ membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian," ucap Agus.

Ia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.

"Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan," papar Agus.

Dalam ilmu forensik, Agus menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.

Disisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.

"Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.    Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus. (Man)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    02 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    03 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    04 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    05 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    06 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    07 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    08 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    09 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    10 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    11 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    12 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    13 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    14 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    15 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    16 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    17 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    18 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    19 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    20 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    21 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    22 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting