Rabu, 24 April 2024
Follow Us ON :
 
| Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan | | Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff | | 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei | | Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan | | Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo | | Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
 
Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Senin, 21-09-2020 - 15:51:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan mengingat adanya pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran peserta Pilkada serentak 2020 pada 4 – 6 September yang lalu.

“Ada pendaftaran paslon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” ujar Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Alasan lainnya yakni pesan Presiden Joko Widodo untuk mewaspadai potensi munculnya klaster penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan pilkada.

“Tentunya sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai 3 klaster corona yaitu, kantor, keluarga, dan pentahapan pilkada,” ucapnya.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, penyelenggara, peserta, pemilih, dan pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Lalu, Kapolri meminta agar pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara.

Kapolri juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi setelah setiap kegiatan tahapan pilkada selesai dilaksanakan.

Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.

Selanjutnya, aparat kepolisian akan mensosialisasikan maklumat tersebut kepada publik. (*/er)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    02 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    03 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    04 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    05 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    06 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    07 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    08 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    09 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    10 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    11 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    12 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    13 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    14 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
    15 Rutan Kelas IIB Siak Adakan Ibadah Dengan Warga Binaan dan Pengkhotbahnya Pendeta Dari Singapura
    16 Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2023 ke DPRD
    17 Bupati Suhardiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Gibran, Ajak Masyarakat Kuansing Bersatu
    18 Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
    19 Abdul Basith Dalimunthe SH, Ambil Formulir Pendaftaran Maju Sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan
    20 Tanam Cabai 10 Ha Menjadi Salah Satu Langkah Konkrit Pj. Walikota Letnan Kendalikan Inflasi Daerah
    21 MONEV Keuangan dan BMN: Kabag Umum Kemenkumham Riau Sambangi Lapas Pasir Pengaraian
    22 Ruas Jalannya di Rawat Pemkab, Warga Desa Geringging Puji Kepedulian Bupati Suhardiman
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting